Selamat Datang di blog KUA Mlarak Ponorogo Jawa Timur, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, kami menerapkan pelayanan berbasis IT

Saturday, September 1, 2012

Sejarah KUA

Teks sesuai aslinya:

SEJARAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SOKARAJA

PADA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KAB. BANYUMAS DI SOKARAJA LOR


Bismillaahirrokhmaanirrokhiim
Pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus tahun 2003, pukul 11.00 (WIB), kami bertiga selaku Panitia Pemekaran/Perluasan bangunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sokaraja, setelah ada kontak langsung dengan Bapak Subur selaku petugas dariKUA Kec. Sokaraja dengan Pak Rokhib dan Kepala Desa Sokaraja Lor, kami menghadap dan wawancara langsung kerumah Bapak Rokhib di desa Sokaraja Lor Kec. Sokaraja.

Beliau sebagai Nara Sumber karena beliau yang menjabat Kepala KUA Kec. Sokaraja saat itu, mulai 24 April 1981 s.d. 1989, sekaligus yang ikut menangani Proyek Pembangunan Kantor Urusan Agama Kec. Sokaraja yakni INPRES tahun 1985.

Sejarah Kantor Urusan Agama Kec. Sokaraja, kami bagi menjadi dua bagian, yaitu :
A. Sejarah Pengadaan Tanah KUA Kec. Sokaraja.
B. Sejarah Bangunan Kantor Urusan Agama Kec. Sokaraja.
A. SEJARAH PENGADAAN TANAH KUA KEC. SOKARAJA.

Bangunan KUA Kec. Sokaraja sebelum keberadaannya di desa Sokaraja Lor, adalah menempati tanah wakaf Masjid Kaumam Sokaraja “ Masjid Baitul Mukmin” di desa Sokaraja Tengah Kec. Sokaraja.

Setelah diadakan “ Rehab Masjid Jami Kauman” /Masjid Baitul Mukmin, sekitar tahun 1983 kelihatan bangunan KUA Kec. Sokaraja sangat tidak memadai/kurang representatip dan sulit pemekaran ataupun perluasan bangunannya karena tanahnya sempit.

Maka Bapak M. Rokhib (selaku Kep. KUA Kec. Sokaraja saat itu) menghadap Kepala Desa Sokaraja Lor (Bpk. Mukhson), yang intinya musyawarah mengajak Kepala Desa berbuat amal Sholih untuk membangun Musholla dan sekaligus bangunan KUA Kec. Sokaraja di Sokaraja Lor, alasannya supaya masyarakatnya sejahtera rohaninya dan kegiatan di Kecamatan Sokaraja mekar ke Utara, tidak hanya ditengah atau diselatan saja (karena Instansi tingkat kecamatan berada disana).

Bisanya Bapak M. Rokhib selaku Kepala KUA Kec. Sokaraja menghadap dan sekaligus musyawarah untuk membeli sebidang tanah (tanah milik desa) di Sokaraja Lor, adalah atas perintah Bapak Bupati Kepala Daerah Tk. II Banyumas ( Bpk. Rujito) supaya disediakan tanah milik desa (tanah kering, bukan sawah) untuk bangunan KUA Kec. Sokaraja.

Keputusannya, disetujui oleh Kepala Desa Sokaraja Lor Kec. Sokaraja dengan diberi tanah kering, tanah milik desa bukan tanah sawah (bukan bengkok desa), sebab tanah bengkok desa adalah berada disebelah timur jalan setapak/sebelah timur bangunan Kantor Urusan Agama Kec. Sokaraja saat ini.

Adapun tanah kering tersebut seluas 40 ubin dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang per ubinnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sudah diterimakan memakai kwitansi oleh Kepala Desa Sokaraja Lor (Bpk. Mukhson). Pembayaran uang tanah desa tersebut dilaksanakan oleh Kantor Departemen Agama Kab. Banyumas (Bendaharawan Bpk. Sugiyono), memakai uang BKM. Kandepag Kab. Banyumas tahun 1985 dan kwitansi pembayarannya disimpan di Kandepag Kab. Banyumas untuk urusan pensertifikatan tanah KUA Kec. Sokaraja selanjutnya.

Jadi proses pengurusan tanah tersebut menjadi tanggungjawab Kandepag Kab. Banyumas saat itu, yang Kepala Kandepagnya Bapak Sugito, Kepala Seksi Urusan Agama Islamnya Bpk. Sumintarjo, Bendaharawannya Bpk. Sugiyono dan Ketua Proyeknya yang ditunjuk oleh Kandepag Kab. Banyumas serta dari CV di Purwokerto adalah Bapak Dasuki Umar, BA.

Mengenai tukar guling sawah bengkok desa Sokaraja Lor dengan sawah di Blok Sokaraja Lor yang bersebelahan dengan desa Karangduren Kec. Sokaraja; bangunan KUA Kec. Sokaraja sudah jadi.

Karena sudah dibelikan dan sudah diberi tanah dari Kantor Departemen Agama Kab. Banyumas, maka mulailah pembangunan Kantor Urusan Agama Kec. Sokaraja Kab. Banyumas.
B. SEJARAH BANGUNAN KANTOR URUSAN AGAMA KEC. SOKARAJA.
Setelah memiliki tanah seluas 40 ubin dan pengurusan tanahnya ditangani oleh Kandepag Kab. Banyumas, maka Kepala KUA Kec. Sokaraja (Bpk. Rokhib), menghadap Kepala Kandepag Kab. Banyumas (Bpk. Sugito) untuk dibuatkan/dibangun Gedung KUA Kec. Sokaraja yang rusak dan sudah tidak layak pakai lagi serta tanah sempit.

Maka Kepala Kandepag Kab. Banyumas (Bpk. Sugito) menghadap ke Bapak Bupati Kepala Daerah Tk. II Banyumas (Bpk. Rujito) mengenai hal tersebut diatas, dan hasil musyawarah diputuskan diberi bangunan melalui Biaya Inpres tahun 1985.

Yang ditunjuk untuk menangani bangunan KUA Kec. Sokaraja melalui Proyek Inpres tahun 1985 oleh Kandepag Kab. Banyumas dan oleh CV. Adalah Bapak Dasuki Umar, BA.

Berdirilah tahun 1985 bangunan Kantor Urusan Agama Kec. Sokaraja pada Kantor Departemen Agama Kab. Banyumas seperti apa adanya sekarang, karena sudah Paket INPRES seperti itu.

Adapun bangunan Musholla desa Sokaraja Lor, yang berada disebelah depan barat KUA Kec. Sokaraja adalah milik masyarakat.

Kesimpulannya: Tanah Pekarangan KUA Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas seluas 40 ubin (empat puluh ubin) sudah terbeli dan jadi hak milik Kantor Departemen Agama Kab. Banyumas, hasil dari membeli tanah kering- tanah milik desa Sokaraja Lor, Kec. Sokaraja Kab. Banyumas mulai tahun 1985, yang segala pengurusannya oleh Kantor Departemen Agama Kab. Banyumas, sedangkan KUA Kec. Sokaraja hanya berhak memakai dan sekaligus merawatnya saja.

Sebagai tambahan keterangan mengenai nara sumber (Bpk. Rokhib) selaku Kep. KUA Kec. Sokaraja selama 8 tahun, maka pada tahun 1989 beliau dipindah ke KUA Kec. Kalibagor selama 2 tahun, selanjutnya dipindah ke KUA Kec. Lumbir selama 2 tahun sampai beliau pensiun tahun 1991.

Demikian sejarah singkat tentang keberadaan tanah dan bangunan Kantor Urusan Agama Kec. Sokaraja kab. Banyumas, kalau ada kekeliruan dan kesalahan mengenai tulisan ini, dapat dirubah dengan data yang lebih akurat; adapun gambar/denah kasar bangunan KUA Kec. Sokaraja terlampir.

Semoga menjadikan periksa dan guna bagi yang berkepentingan dalam hal ini.
Dibuat di Dokaraja, tgl. 28 Agustus 2003

Hormat kami
Selaku Nara Sumber

No comments:

Post a Comment