Inspektorat Kementerian
Agama menemukan potensi korupsi dalam penyelenggaraan pernikahan di
semua wilayah. Nilai korupsi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari
Rp 1 triliun dalam tempo satu tahun.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, mengatakan biaya administrasi pernikahan sesuai dengan aturan hanya Rp 30 ribu. Tetapi, penghulu atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) memungut biaya pernikahan hingga jutaan rupiah.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, mengatakan biaya administrasi pernikahan sesuai dengan aturan hanya Rp 30 ribu. Tetapi, penghulu atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) memungut biaya pernikahan hingga jutaan rupiah.